Bojonegoro,AdemnyaBojonegoroNews.com
Sidang lanjutan perkara no 99/pid-sus/2024/Pn-Bjn dengan terdakwa Muntahar kembali digelar dipengadilan negeri Bojonegoro 16/12/2024 dengan agenda pledio/pembelaan terdakwa. Kasus dugaan pengedar pupuk ilegal yang kini sedang diproses hukumnya di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Dalam pledionya terdakwa Muntahar menulisnya sendiri dan dibacakan sendiri,dia menceritakan semua yang terjadi mulai dari banyaknya petani yang mengadu kepada dirinya karena kelangkaan pupuk sampai dia siap menjadi justice colaborator (JC).untuk mengungkap mafia pupuk yang ada di bojonegoro.
Sidang yang dipimpin majelis hakim, yang diketuai Hendri Irawan, SH, M.Hum dengan anggota Ida Zulfa Mazidah, SH, MH dan Ima Fatimah Djufri, SH, MH,
Di hadapan majelis hakim yang mengadilinya Muntahar memohon agar diputus bebas,karena menurut terdakwa ia hanya seorang makelar pupuk saja, yang mencarikan pupuk para petani yang kesulitan mendapatkan pupuk.dan juga dia memintanya orang orang yang terlibat dalam mafia pupuk juga harus ditangkap
” saya siap membuka siapa saja yang terlibat dalam mafia pupuk yang ada di bojonegoro,baik pihak swasta dan aparat penegak hukum ” tandasnya.
Muntahar menambahkan”saya berharap kepada Kapolres Bojonegoro untuk bersikap adil dalam menangani kasus pupuk jangan tebang pilih.
‘ untuk teman teman wartawan tolong kawal kasus saya dipundak jenengan petani menaruh harapan supaya pupuk subsidi ini tidak dikuasai oleh para mafia ‘ imbuhnya.
Sementara itu pembela hukum terdakwa, Sujito, SH, mengatakan, tidak ada kesalahan yang dilakukan kliennya.
” Bahkan saudara Muntahar jelas jelas membantu petani yang pada waktu itu mengalami kelangkaan pupuk,dan sangat wajar kalau majelis hakim memutuskan bebas seperti yang dimohonkan terdakwa ” bebernya.
Sidang akan dilanjutkan kembali satu Minggu kedepan dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut.(Red/Gus).